HEADLINES

Also in Category...

Akan Seperti Apa Pagelaran Musik Tanpa Sponsor Rokok?



Jakarta - Peraturan pemerintah yang melarang sponsor rokok di acara musik menerbitkan kekhawatiran. Tak hanya bagi para pelaku industrinya sendiri, melainkan juga di kalangan penikmat musik. 

Peraturan nomor 109 tahun 2012 itu mengtaur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan. Sederhananya, acara-acara musik tak boleh lagi secara 'bebas' disponsori oleh produk rokok.

Banyak pihak menyayangkan tentang keputusan tersebut. Soalnya, selama ini belum ada pihak yang berani membiayai sebuah acara musik dengan dana besar seperti produsen rokok. Bahkan, salah satu promotor besar mengaku merasa terancam dengan keputusan tersebut. 

Tak hanya promotor, ada beberapa band yang juga merasa terancam. Maklum, tak hanya konser-konser 'lepas' saja yang tergantung pada sponsor rokok. Banyak festival musik rutin tahunan yang berlangsung berkat rokok. 

Tapi, di sisi lain, tak ada yang bisa menutup mata dari ancaman bahaya rokok, terutama bagi para remaja dan anak muda yang menjadi target pasar utama berbagai acara musik. Dilema. Bagaikan makan buah simalakama. 

Jadi, akan seperti apa wajah pagelaran musik Indonesia tanpa adanya sokongan dari produsen rokok?

Detik(fk/mmu) 


Related Posts

No comments :

Leave a Reply

afffffffffg df gdf g dfg
sfgsdfgh




fghserjh
fdg
dfhet
fghd